Wednesday, January 29, 2020

MEMAHAMI UPAH, PENGUPAHAN, DAN MENELITI JURNAL PENELITIAN TENTANG PENGUPAHAN

Blog Ini Dibuat Untuk Memenuhi Syarat Ujian Akhir Semester Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan.


Diunggah oleh Siti Nur Anissa Hidayati dengan Nomor Induk Mahasiswa 41206120117020.


Assalamualaikum Wr Wb.


Halooo, Sahabat Bloggers.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Pada blog saya kali ini, saya akan membahas dengan singkat dan jelas mengenai Upah, dan Pengupahan, serta saya akan menyimpulkan hasil penelitian saya pada jurnal penelitian mengenai pengupahan.

UPAH DAN PENGUPAHAN

Baik mungkin sampai saat ini masih banyak yang belum faham betul dan dapat membedakan antara upah dan pengupahan, tapi disini saya akan menjelaskan langsung apa yang dimaksud dengan keduanya.

UPAH, adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau
akan dilakukan. 

PENGUPAHAN, adalah sistem pembayaran upah oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang bekerja dengannya.

Selain dua kata diatas, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan Upah Minimum, cara menghitungnya, mengetahui UMK di Kota Bogor (Karena penulis berdomisili Kota Bogor), dan Dewan Pengupahan.

 UPAH MINIMUM, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

CARA MENGHITUNG UPAH MINIMUM, cara menghitungnya bisa dengan rumus seperti dibawah ini ;
UMn = UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}

Data inflasi nasional dan pertumbuhan PDB yang digunakan untuk menghitung UMP 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%, dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12%.
Upah Minimum Kota Bogor pada 2019 adalah sebesar Rp 3.842.785,54

dan dari data diatas, dapat kita hitung dengan memasukkan angka tersebut ke dalam rumus, dan akan didapati estimasi UMK Kota Bogor pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 4.169.806,59. Jadi, meningkat kurang lebih 8% dari tahun 2019, Upah Minimum Kota Bogor pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 4.169.806,59.

DEWAN PENGUPAHAN, adalah lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan dan sistem pengupahan nasional.


dan yang terakhir adalah kesimpulan dari penelitian saya terhadap jurnal penelitian tentang pengupahan yang berjudul  Peningkatan Kinerja Karyawan melalui Penetapan Gaji pada UD Mega Grosir (Mega Group) Kota Blitar. berikut kesimpulannya :
1. Variabel bebas yaitu pendapatan gaji (X) berpengaruh signifikan terhadap variabel terikat yaitu kinerja karyawan (Y) sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi pendapatan gaji maka semakin tinggi pula kinerja karyawan.
2. Penetapan gaji (X) berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan (Y) sehingga dapat disimpulkan adanya peningkatan kinerja karyawan melalui penetapan gaji.
3. Dari hasil penelitian secara keseluruhan, menunjukan bahwa penetapan gaji (X) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan (Y) UD Mega Grosir (Mega Group) Kota Blitar.
4. Dari penelitian ini persamaan yang dapat dilihat dari penelitian Yayan Dwi Ertanto dan Suharnomo (2011) berjudul Pengaruh Gaji Terhadap Kinerja Karyawan dengan Self  Esteem Sebagai Variabel Intervening (Studi pada PDAM Kabupaten Grobogan) adalah pengujian variabel menggunakan uji validitas dan reliabilitas, serta penentuan sampel menggunakan taraf signifikasi 5%.
5. Dari penelitian ini, perbedaan yang dapat dilihat dari penelitian Eddy Madiyono Sutanto dan Ferdian Mario (2014) berjudul "Persepsi akan Gaji Motivasi Kerja dan Kinerja Karyawan PT Amita Bara Sejahtera" adalah variabel yang digunakan 3 variabel dan pengujian variabel menggunakan uji multikorelasi, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi, dan analisis linier berganda, uji hipotesis sedangkan penelitian ini menggunakan 2 variabel dan menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, analisis linier sederhana, uji F, uji T, dan uji hipotesis. 

Baik sekian penjelasan mengenai upah dan pengupahan serta penelitian jurnal pengupahan dari saya,
Semoga postingan saya bermanfaat. Masukan dan saran akan sangat diterima dengan baik, boleh komen dikolom komentar yaa, sahabat bloggerss..
Saya, Siti Nur Anissa Hidayati mengucapkan terimakasih atas ketersediaannya berkunjung dan membaca blog ini.

akhir kata, Wassalamualaikum Wr Wb.

2 comments: